Soal Ancaman Pidana Platform Medsos Kemenkominfo Aturan Republika





Result for: Soal Ancaman Pidana Platform Medsos Kemenkominfo Aturan Republika



Soal Ancaman Pidana Platform Medsos, Kemenkominfo: Aturan Pelaksana UU

Mar 25, 2022 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklarifikasi bocoran informasi terkait aturan lebih ketat kepada platform internet maupun media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.Bocoran informasi itu diungkapkan dalam laporan eksklusif Reuters pada Rabu (23/3/2022).

Soal Ancaman Pidana Platform Medsos, Kemenkominfo: Aturan - RCTI+

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklarifikasi bocoran informasi terkait aturan lebih ketat kepada platform int...

Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman - Hukumonline

Terbaru. 20 Juli 2023. Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman Sanksi Pidananya. Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial sebagai langkah tegas pemerintah. Pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Oleh: Mochamad Januar Rizki. Bacaan 3 Menit.

Kemenkominfo Klarifikasi Soal Ancaman Pidana Platform Medsos

Mar 25, 2022 Redaksi - Nasional. Jumat, 25 Maret 2022 - 02:17 WIB. Komentar. Ilustrasi. Ikuti Kami di: WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklarifikasi bocoran informasi terkait aturan lebih ketat kepada platform internet maupun media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram .

Perhatikan 3 Pasal Ini Sebelum Bermedia Sosial - Hukumonline

Nov 25, 2021 Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform

Nov 24, 2023 TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial. Hal ini dimuat dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos - Hukumonline

Terbaru. 27 April 2023. Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos. Pemerintah telah mengatur hukum mengenai pengancaman, di mana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka akan mendapatkan sanksi secara tegas. Oleh: Willa Wahyuni. Bacaan 2 Menit. Hukumonline.

Kemenkominfo Harap Ketentuan Denda Platform Online - Republika Online

Mar 28, 2022 Sebelumnya, Kemenkominfo mengklarifikasi pemberitaan Reuters mengenai info yang menyebut Kemenkominfo sedang menyusun regulasi lebih ketat kepada platform media sosial. Regulasi disebut mengatur penjatuhan denda hingga tuntutan pidana kepada platform tersebut jika memuat konten melanggar dan tidak segera menghapus konten tersebut.

Kemenkominfo Kenakan Penalti pada Platform Penyebar Hoaks

Menurut Rudiantara, pengenaan penalti bertujuan sebagai edukasi kepada platform media sosial agar ikut bertanggung jawab terhadap konten-kontennya. Dalam wacana penjatuhan sanksi ini, Rudiantara merujuk pada Jerman dan Malaysia yang sudah memiliki UU terkait sanksi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Selama ini, Kemenkominfo memang sudah mengkomunikasikan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 kepada platform media sosial. Selama ini, aturan tersebut mengatur agar platform media sosial menyediakan fitur pemberitahuan dan persetujuan di awal pembuatan akun bahwa data pribadi akan digunakan untuk sumber iklan digital.

Pekan Depan Platform Medsos Wajib Setor Data Pribadi ke Pemerintah

May 21, 2021 Dalam pasal 3 ayat (4) aturan tersebut pula pemerintah mewajibkan PSE privat untuk melaporkan seperti sistem elektronik, uniform resource locator (URL), deskripsi model bisnis, data pribadi yang diproses hingga keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data sistem elektronik.

Usulan Kemenkominfo Soal Revisi UU ITE | Republika Online

Sep 16, 2015 Salah satunya soal ancaman hukuman untuk pasal itu. Ancaman pidana tersebut diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan, ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurutnya, dengan revisi pasal tersebut maka aparat tidak akan lagi dapat menangkap calon tersangka karena ancaman pidana di bawah ...

Soal TikTok Shop, Kemenkominfo: Kami Urusan dengan Konten dan Platform

Sep 19, 2023 Karena itu, dalam hal Tiktop Shop maupun bisnis media sosial lain, Kementerian Kominfo tidak bisa menindak selama PSE atau platform tidak melanggar perizinan, konten maupun perlindungan data. "Kominfo urusannya dengan konten dan dengan platform, di-take down dan blokir kan begitu ya. Aplikasinya bisa saja kita blokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Apr 10, 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengadakan pertemuan virtual dengan para pimpinan platform media sosial di Indonesia hari ini, Minggu (18/7), untuk menegaskan kembali tanggung jawab platform dalam penanganan hoaks di masa pandemi COVID-19 ini. Menteri Johnny menginstruksikan agar pengelola platform media sosial dapat secara lebih aktif membersihkan ruang digital Indonesia ...

Pemerintah diminta akomodir masukan soal pemblokiran platform

Aug 1, 2022 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Mengatur kampanye di media sosial - Website Resmi Kementerian

Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye.

Soal TikTok Shop, Kemenkominfo: Kami Urusan dengan Konten dan Platform

Sep 19, 2023 Belum ada aturan terkait keharusan memisahkan platform media sosial dan e-commerce. Soal TikTok Shop, Kemenkominfo: Kami Urusan dengan Konten dan Platform | Republika Online Republika TV

Kemenkominfo akan Keluarkan Aturan Khusus Soal AI di Indonesia

Dec 13, 2023 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap akan segera menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan ( Artificial Intelligence /AI) di Indonesia.

Soal Aturan Blokir Medsos, Pengamat Telekomunikasi Buka Suara - Bisnis.com

Oct 20, 2020 Penulis : Leo Dwi Jatmiko. Editor : Rio Sandy Pradana. Bagikan. Konten Premium. Pengamat telekomunikasi menilai Kemenkominfo harus bijak dalam menerapkan detil soal peraturan menteri yang dijadikan payung hukum upaya blokir medsos.

Penjelasan Kominfo soal Ancaman Blokir Layanan Meta, Twitter, Telegram

Jul 17, 2022 (Sumber: Sekretariat Kabinet RI) Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra. JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen kominfo) mendesak perusahaan teknologi yang ada di Indonesia untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kemenkominfo Tertibkan 150 ISP Ilegal Sejak 2023, Sanksi Peringatan

Apr 3, 2024 Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) telah menertibkan sebanyak 150 penyedia jasa internet ( ISP) ilegal sejak 2023. Para pelaku diberi peringatan hingga ancaman sanksi pidana.

Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum

Oct 27, 2023 Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemenkominfo Soroti Dugaan Pidana Kasus Kebocoran - Republika Online

Umum. Selasa 06 Sep 2022 04:29 WIB. Kemenkominfo Soroti Dugaan Pidana Kasus Kebocoran Data Kartu SIM. Pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran. Red: Agus raharjo. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra.

Ini Daftar Kriteria "Game" yang Bakal Diblokir Kemenkominfo - Kompas.com

1 day ago 02:07. KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store. Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian ...

Related Keywords For Soal Ancaman Pidana Platform Medsos Kemenkominfo Aturan Republika



The results of this page are the results of the google search engine, which are displayed using the google api. So for results that violate copyright or intellectual property rights that are felt to be detrimental and want to be removed from the database, please contact us and fill out the form via the following link here.