Rekontruksi Model Hukum Pencegahan Kecurangan Fraud Dalam
Result for: Rekontruksi Model Hukum Pencegahan Kecurangan Fraud Dalam
Rekontruksi model hukum pencegahan kecurangan (Fraud) dalam penyelenggaraan sistem asuransi kesehatan nasional di Indonesia. Tujuan Disertasi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Mengapa terjadi penyimpangan atau Fraud dalam Penyelenggaraan Sistem Asuransi Kesehatan Nasional.
Sh., MHum. Dissertation. The Program Doctor Of Law Faculty Of Law Sebelas Maret University Surakarta. The purpose of this Dissertation is to find out and analyze: (1) why is there a diversion or Fraud in the National Health insurance system. (2) how the Model Law in preventing Irregularities or Fraud in the National Health insurance system.
q) Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) r) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan s) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
dicapai adalah untuk menemukan dan menganalisis penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang saat ini masih belum berkeadilan; menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal pada saat ini;
Rekontruksi model hukum pencegahan kecurangan (FRAUD) dalam penyelenggaraan sistem asuransi kesehatan Nasional di Indonesia Bagikan: SUKMA, Dara Pustika - Personal Name
Tujuan dari penelitian yang ingin dicapai adalah untuk menemukan dan menganalisis penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang saat ini masih belum berkeadilan; menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan penanganan fraud (praktek kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal pada saat ini; dan merekonstruksi ...
Strategi Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Adalah: (1) Perbaikan Sistem Pengawasan Dan Pengendalian, (2) Meningkatkan Kultur Organisasi, (3) Merumuskan Nilai Anti Fraud, (4) Menerapkan Sistem Reward Dan Punishment Yang Tegas, (5) Sosialisasi Anti Fraud Bagi Pegawai, Dan (6) Membentuk Agen Perubahan.
Mar 17, 2023 Sistem anti-fraud terdiri dari kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus yang mungkin terjadi. Sistem ini juga mencakup teknologi dan alat pendukung lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mencegah kegiatan yang mencurigakan.
MODEL DETEKSI KECURANGAN BERBASIS FRAUD TRIANGLE (Studi Kasus Pada Perusahaan Publik Di Indonesia) Sukirman Maylia Pramono Sari. Universitas Negeri Semarang. ABSTRACT. The case of issuers violation in stock market is one of the most frequent case that should be solved by the stock markets Regulator Board.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan. Nomor. 16. Bentuk. Peraturan Menteri Kesehatan. Bentuk Singkat. Permenkes. Tahun. 2019.
bahwa internal auditor antara lain memiliki peranan dalam : a. Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), b. Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan c. Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). II. Kecurangan dan jenis kecurangan Untuk lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan
Jun 30, 2020 Pakar Jaminan Sosial Prof Hasbullah Thabrany menilai definisi fraud sebagaimana diatur Peraturan Menteri Kesehatan No.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Serta Pengenaan Sanksi Adminstrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan tergolong baik daripada peraturan sebelumnya.
Pada tentang Pencegahan Nasional (JKN) regulator seperti jawab pemberantasan di dinas kesehatan untuk membangun Permenkes Program Nasional (SJSN) Fraud di Fasilitas Kesehatan sosialisasi 36 tahun 2015 Jaminan Kesehatan terbit, umumnya bahwa tanggung hanya sampai daerah, kewenangan kabupaten/ kota.
Jun 15, 2020 Based on the results of research, only stimulus (obedience pressure), capability (competence), collusion (unethical act), opportunity ( Internal control) affect fraud.Meanwhile, razionalitation...
Implementasi kebijakan berdasarkan prioritas hasil analisis AHP strategi pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan Badan Litbang dan Inovasi yaitu: (1) Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui tiga lini pertahanan manajemen risiko dan pengendalian; (2) peningkatan kultur organisasi melalui teladan dan komitmen pimpin...
28 November 2018. Cegah Fraud dalam Program JKN, Ini Rekomendasi KPK. Kementerian Kesehatan perlu menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang memuat penanganan berbagai penyakit. Oleh: Ady Thea DA. Bacaan 2 Menit. Ilustrasi layanan kesehatan di faskes. Ilustrator: BAS.
Tujuan Disertasi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Mengapa terjadi penyimpangan atau Fraud dalam Penyelenggaraan Sistem Asuransi Kesehatan Nasional. (2) Bagaimana Model hukum dalam mencegah Penyimpangan atau Fraud dalam Penyelenggaraan Sistem Asuransi Kesehatan Nasional.
2. Model hukum pencegahan Penyimpangan atau Fraud dalam Sistem Asuransi Kesehatan Nasional A. Rekontruksi Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenai sanksi-sanksi administratif. Yang berisi :
tindakan fraud atau kecurangan dengan cara mengamati tekanan, kesempatan dan integritas pelaku yang akan melakukan fraud. Fraud Scalemempunyai tujuan untuk mengukur terjadnya pelanggaran etika, kepercayaan dan tanggung jawab. Kecurangan atau fraud ini biasanya mengarah pada penipuan laporan keuangan. Dalam scale dijelaskan bahwa
No.803, 2019. KEMENKES. Pencegahan Pencabutan. Pengenaan Sanksi dan Penanganan. Administrasi. Kecurangan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD) SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN. Menimbang.
upaya yang harus dilakukan dalam rangka mencegah dan mengendalikan Fraud layanan kesehatan. Bentuk kegiatan anti Fraud yang tertuang dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Related Keywords For Rekontruksi Model Hukum Pencegahan Kecurangan Fraud Dalam