Pse Wajib Mengakui Dan Melaporkan Jika Terjadi Kebocoran Data
Result for: Pse Wajib Mengakui Dan Melaporkan Jika Terjadi Kebocoran Data
Jul 8, 2021 Jakarta, Ditjen Aptika Jika terjadi suatu kebocoran data pada sistem elektronik suatu perusahaan, maka penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu wajib mengakui dan memberitahukan kepada penggunanya. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Aug 25, 2021 Jakarta, Ditjen Aptika Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberitahukan apabila tejadi kebocoran data pribadi pada sistem keamanan mereka. Hal itu disebutkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan sesuai aturan itu, setiap PSE wajib memberitahukan apabila tejadi kebocoran data pribadi pada sistem keamanan yang dikelola.
Apr 18, 2021 Perlu dicatat bahwa jika terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelola suatu PSE, maka PSE tersebut harus memberitahukan kegagalan yang terjadi secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (5) PP PSTE). Apabila pihak PSE tidak melaksanakan prinsip-prinsip diatas, maka akan dikenakan ...
Jun 10, 2020 Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki tanggung jawab, baik terhadap pengguna pengguna maupun pemerintah selaku regulator ketika terjadi kebocoran data.
Sep 20, 2022 Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan. Salah satunya akan mengatur tanggung jawab menjaga data berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, Tokopedia, Gojek, hingga Facebook.
Aug 4, 2022 PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data. 8 July 2021 Leski Rizkinaswara 0. Jakarta, Ditjen Aptika Jika terjadi suatu kebocoran data pada sistem elektronik suatu perusahaan, maka penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu wajib mengakui dan memberitahukan kepada
Jan 11, 2022 Pelaku mengklaim bahwa isi data yang dibocorkan pada tanggal 8 Januari, terdiri dari data KTP, kartu keluarga, kartu BPJS, akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai, dan data lainnya. Sampel data berjumlah 163.181 file dengan ukuran 60 gigabita, dibagikan secara gratis.
Sep 9, 2022 Peraturan Menkominfo No 20/2016 dan PP No 71/2019 telah memuat sanksi apabila terjadi kebocoran data pribadi baik di PSE privat maupun PSE publik. Sanksi itu, antara lain, meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, dan pengumuman di laman.
Feb 6, 2023 Seorang karyawan memeriksa kebocoran data di beberapa situs internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022). Pelaporan kebocoran data tetap ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, meski Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah terbit. Ini karena belum ada aturan turunan.
Aug 23, 2022 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami kebocoran data untuk segera memperbaiki masalah kebocoran data. Ia berharap imbauan tersebut bisa dijalankan semua PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan sesuai aturan itu, setiap PSE wajib memberitahukan apabila tejadi kebocoran data pribadi pada sistem keamanan yang dikelola.Hal ini untuk memastikan sistem-sistem yang andal dan aman.
Sep 21, 2022 Serangan siber dan kebocoran data dapat berdampak luas mulai dari kerugian operasional atau finansial dari PSE itu sendiri, dan juga potensi kejahatan digital bagi pengguna yang terdampak dari kebocoran data pribadi mereka, jelas Andri. Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Dokumentasikan apapun (mencatat siapa yang menemukan kebocoran data, siapa yang melaporkan kebocoran data, siapa yang mengetahui kebocoran data, dan kebocoran data. seperti apa yang terjadi). Wawancarai pihak-pihak terkait (pihak-pihak yang terlibat dan dokumentasikan hasil. wawancara tersebut).
Jun 10, 2020 PSE juga wajib memberitahukan kanal aduan kebocoran data yang mudah diakses oleh pemilik data pribadi. Serta sesuai PP 71/2019 Pasal 31, PSE wajib memberikan ganti rugi kepada individu yang mengalami kerugian langsung akibat data kebocoran data, lanjut Riki.
Dalam Pasal 40 RUU PDP, setiap pengendali data pribadi, dalam hal ini penyedia jasa seperti fintech, wajib menyampaikan pemberitahuan bila data pengguna mengalami kebocoran atau kegagalan.
menjaga keamanan data pribadi dan mengatur masalah perlindungan atas data pribadi dan menyiapkan berbagai bentuk perlindungan hukum. Salah satunya 4 Leski Rizkinaswara, PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data, diakses pada 10 Agustus 2021 dalam https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/pse-wajib-mengakui-dan-melaporkan-jika ...
Sep 4, 2023 Seperti membentuk tim yang bertugas merespon insiden serangan siber yang terjadi yang mengakibatkan kebocoran data pribadi. Tim itu dapat terdiri dari beberapa divisi di dalam perusahaan seperti IT, legal, dan humas. Baca Juga: Pemerintah Libatkan Publik Dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP; Advokat Ini Beberkan 6 Potensi kebocoran Data Pribadi
Feb 2, 2023 Jakarta, CNBC Indonesia - Kebocoran data memang seperti tak terhindarkan lagi. Banyak kejadian yang dilaporkan jika peretas berhasil menjebol pertahanan sejumlah platform media sosial atau layanan lain yang digunakan oleh konsumen, hingga akhirnya data pelanggan mereka diambil.
Jan 31, 2023 Rizkinaswara, L. (2021) PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data, diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/pse-wajib-mengakui-dan-melaporkan-jika-terjadi-kebocoran-data/
Lihat Juga: PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK ke 157 atau Whatsapp 081157157157 untuk menanyakan informasi atau melakukan pengaduan terkait kebocoran data pribadi di sektor jasa keuangan, tutup Yulianta. (pag) Artikel Terkait: data pribadi. Pelindungan Data Pribadi. Next.
4 hours ago Menyoal banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, Pratama menjelaskan, pemerintah harus mengambil langkah tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi. Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan pada 2022 dengan masa transisi selama 2 tahun. Untuk itu, seperti yang telah diatur pada UU PDP pasal 74 ...
Jul 30, 2021 PSE Wajib Mengakui dan Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data. 8 July 2021 Leski Rizkinaswara 0. Jakarta, Ditjen Aptika Jika terjadi suatu kebocoran data pada sistem elektronik suatu perusahaan, maka penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu wajib mengakui dan memberitahukan kepada Pedoman Implementasi UU ITE Berbentuk Buku Saku.
Jan 31, 2023 Dilihat dari klasifikasi PSE yang . ... Melaporkan jika Terjadi Kebocoran Data, ... wajib-mengakui-dan-melaporkan-jika-terjadi-kebocoran-data/ melalui peraturan yang terkait dengan . privasi.
Related Keywords For Pse Wajib Mengakui Dan Melaporkan Jika Terjadi Kebocoran Data