Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Ojk
Result for: Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Ojk
Jan 26, 2017 Asuransi. Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA . ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR. TAHUN 2017. TABEL I.A. TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI ASURANSI HARTA BENDA BERDASARKAN KODE OKUPASI. manufacture) - large scale/factory based. Umbrella factories, felt.
Sep 12, 2017 Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Sektor : IKNB. SubSektor : Asuransi. Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK. Nomor Regulasi : 6/SEOJK.05/2017. Tanggal Berlaku : 12 September 2017. SAL - SE OJK Tarif Premi.pdf.
TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI ASURANSI GEMPA BUMI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA. Tarif Premi atau Kontribusi untuk Kerusakan Fisik dan Gangguan Usaha dengan harga pertanggungan Nilai Penuh (full value basis) dengan indemnity period 12 bulan adalah sebagai berikut: III.A.1. Commercial and Industrial (Non Dwelling House)
TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017. TABEL IV.A TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR. A. PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE. B. PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan tarif Premi atau Kontribusi untuk polis yang tidak menerapkan pertanggungan secara Nilai Penuh (Full Value) maka berlaku skala sebagai berikut: SKALA TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI GANGGUAN USAHA (BUSINESS INTERRUPTION) LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017: T.E.U Badan: Indonesia.Otoritas Jasa Keuangan: Nomor Peraturan: 6: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran OJK: Sektor: IKNB: Klasifikasi: Sub Klasifikasi:
PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini
PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA . ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR. TAHUN 2015. TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI ASURANSI HARTA BENDA BERDASARKAN KODE OKUPASI. 227. 228. 229. 230. 23 231. 232. 2261. 2262. 2299. 23001. 23002. 23003. 23004. 23005. 23012. 23010. 2310. 2311.
Jan 25, 2017 Surat Edaran ... Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tahun 2017. Status: Login atau Berlangganan. Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Ditetapkan: 25 Januari 2017. Berlaku: 31 Maret 2017. Sembunyikan. Peraturan. Sejarah. Dasar Hukum.
Aug 28, 2014 Hukumonline. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa penetapan tarif batas bawah pada asuransi tetap menciptakan persaingan sehat di kalangan industri asuransi. Hal tersebut diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoli F Pardede.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor. T.E.U. Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Nomor. 2/POJK.05/2015. Bentuk. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dec 9, 2022 Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,17 persen (September 2022: 121,62 persen) dan 29,46 persen (September 2022: 27,35 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Jul 19, 2022 Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. SEOJK ini berlaku sejak 1 April 2017 menggantikan SEOJK No. 21/SEOJK.05/2015.
Dec 25, 2016 Untuk itu, pada tanggal 31 Desember 2013, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami tahun 2014, khusus...
Feb 1, 2018 Sebagai gambaran, saat ini menurut SE OJK 06/2017, tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda untuk sektor mining sebesar 0,49 persen untuk tarif bawah dan 0,613 persen untuk tarif atas pada kelas konstruksi I. Selanjutnya, kelas konstruksi II sebesar 0,735 persen untuk tarif bawah dan 0,919 persen untuk tarif atas.
Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Issuing Body: The Executive Head For The Supervision Of Insurance, Pension Funds, Financing Institutions, And Other Financial Service Institutions Of The Financial Services Authority. Issue Date: 26th January 2017.
Jul 17, 2019 Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan menilai perubahan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor belum diperlukan. Kendati begitu, perubahan itu masih bisa dilakukan dengan menimbang data yang masuk pada semester II/2019.
tanggal 31 Desember 2013. Ketentuan ini berlaku pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Penetapan tarif premi asuransi ini dinilai oleh OJK sudah sesuai dengan
Jun 8, 2023 Hal ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023. Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu hingga Uang Gaib, Ini Tips dari OJK.
Tarif OJK tersebut merujuk Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Kontribusi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor tahun 2017.
1 day ago Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sebanyak 9 perusahaan asuransi unit usaha syariah (UUS) memiliki ekuitas di atas Rp500 miliar.. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa ke-9 perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA . ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR . TAHUN 2017 . TABEL IV.A TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR . PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE . B. PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY .
"Asuransi kendaraan listrik kami sudah ada dan masih memakai tarif OJK dengan beberapa hal yang disesuaikan," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Related Keywords For Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Ojk