Menkominfo Pendaftaran Pse Untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat Dan
Result for: Menkominfo Pendaftaran Pse Untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat Dan
Aug 2, 2022 Jakarta, Ditjen Aptika Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, serta tidak terkait dengan data pribadi pengguna.
Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18. Gedung Midpoint Place. Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250. Panduan dan tata cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat. Panduan dan tata cara Pendaftaran PSE ...
Jul 29, 2022 10.2. Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.
Aug 1, 2022 Menurutnya, pendaftaran PSE justru dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. ADVERTISEMENT. "Justru pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Plate di KPU, Senin (1/8).
Jul 19, 2022 Pajak.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022. Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jul 20, 2022 Dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat yang telah lengkap dan dikonfirmasi, akan secara otomatis menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat (TD PSE) yang ditandatangani secara elektronik. Untuk Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik sektor Keuangan, verifikasi dilakukan setidaknya 1 hari kerja.
Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik? Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Daftar PSE Domestik Daftar PSE Asing. aplikasi kominfo.
Pendaftaran PSE melalui OSS. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Prasyarat Pendaftaran PSE Lingkup Privat. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Aug 1, 2022 Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pengaturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan untuk melindungi masyarakat. Johnny menyatakan pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, dan tidak terkait dengan data pribadi pelanggan.
Jul 19, 2022 Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) meminta kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global -seperti Google, Facebook, dan WhatsApp, dll- untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022.
Jul 19, 2022 Marah. Pajak.com. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat...
Aug 4, 2022 Lihat juga: Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa. Keenam, bagi siapapun yang mengoleksi maupun memproses data pribadi orang Indonesia, maka diwajibkan untuk mendaftar. Mungkin seseorang itu tidak termasuk dalam kelima kategori sebelumnya, namun ia barangkali temasuk yang mengumpulkan.
Aug 1, 2022 Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.
Aug 1, 2022 Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber. Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat ...
Aug 1, 2022 "Tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo adalah melaksanakan undang-undang dan perundang-undangan dalam kaitan dengan PSE pendaftaran PSE lingkup private ya Kominfo melaksanakan tugasnya untuk meminta pendaftaran terhadap PSE," ujar Plate kepada wartawan di Kantor KPU, Senin (1/8).
Jun 27, 2022 Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di ...
Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik? Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Daftar PSE Domestik Daftar PSE Asing. aplikasi kominfo.
Sep 20, 2022 Lihat juga: Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa. Namun demikian, apabila ada orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara illegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.
Aug 1, 2022 Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik ( PSE) tidak terkait dengan data pribadi masyarakat. Plate berujar PSE hanya berkaitan dengan data-data dasar, contact person dan alamat dari penyelenggara sistem elektronik.
2 days ago Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi. "Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar," imbuhnya. Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk ...
1 day ago Agung mengatakan semua persyaratan tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat, kepentingan nasional Indonesia dan industri telekomunikasi. Tanpa adanya semua itu, mustahil penegak hukum Indonesia dapat menegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menggunakan layanan Starlink, kata Agung dikutip Kamis (18/4/2024).
May 24, 2021 Jakarta, Ditjen Aptika Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) disusun guna melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.
1 day ago Padang (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink dapat beroperasi di Indonesia jika telah memenuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia. "Tujuannya demi menciptakan iklim persaingan yang sehat," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang ...
Aug 4, 2022 Pendaftaran PSE, Upaya Perlindungan Bagi Masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai kebijakakan yang diterapkan Kementerian Kominfo dalam melakukan penertiban terhadap PSE ilega sudah tepat. Era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.
Related Keywords For Menkominfo Pendaftaran Pse Untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat Dan