Lampiran Sk No 15skaaui2016 Asuransi Mag
Result for: Lampiran Sk No 15skaaui2016 Asuransi Mag
Lampiran SK No. 15/SK.AAUI/2016 5 of 8 9.1 Tertanggung wajib: 9.1.1 mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung t...
Lampiran SK No. 11/SK.AAUI/2016 Page 2 of 13 waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut. 2.2. Polis ini tidak menjamin : 2.2.1. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun 2.2.2. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
Lampiran SK No. 14/SK.AAUI/2016 1 of 21 POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan
Asuransi MAG. Berdiri sejak 14 November 1980, Perusahaan hadir di tengah masyarakat indonesia dan tumbuh menjadi salah satu Perusahaan asuransi terbesar di indonesia. Dengan perjalanan sejarah yang panjang dan telah beroperasi selama 43 tahun, Perusahaan tidak pernah berhenti berinovasi menjawab kebutuhan Tertanggung akan perlindungan yang ...
Asuransi Kesehatan MAG Terbaik & Termurah. Klaim cepat, mudah & dibantu. Dapatkan premi Asuransi Kesehatan MAG termurah di sini
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016 1 POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta
Lampiran SK No. 23/SK.AAUI/2016 5 of 11 PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1.
Lampiran SK No. 24/SK.AAUI/2016 3 of 10 9. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. 10. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
Lampiran SK No. 25/SK.AAUI/2016 POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka
Sep 22, 2022 Asuransi MAG merupakan perusahaan asuransi yang dikelola oleh PT Multi Artha Guna. Produk yang dimiliki oleh asuransi ini, yaitu asuransi mobil, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan. Perusahaan ini terkenal memiliki produk asuransi mobil dengan premi murah.
LAMPIRAN 1 SK No. 12/AAJI/2004 Tanggal 24 Agustus 2004 Tentang Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia dan Ikrar Bersama Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota AAJI Halaman 3 dari 17 Untuk memastikan penerapan panduan kode etik ini, maka management perusahaan Asuransi Jiwa harus membuat alat Bantu pengawasan. Hal hal yang harus dilakukan adalah :
LAMPIRAN V SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 /SEOJK.05/2016 TENTANG PELAPORAN PRODUK ASURANSI BAGI PERUSAHAAN ASURANSI. FORMULIR PELAPORAN PERSETUJUAN PRODUK ASURANSI KREDIT DAN/ATAU SURETYSHIP BAGI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM. I. FORMULIR ASSESSMENT PELAPORAN PERSETUJUAN PRODUK ASURANSI KREDIT DAN/ATAU SURETYSHIP.
LAMPIRAN IX SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 /SEOJK.05/2016 TENTANG PELAPORAN PRODUK ASURANSI BAGI PERUSAHAAN ASURANSI. FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI STANDAR YANG MERUPAKAN PRODUK SURETYSHIP . I. FORMULIR ASSESSMENT PELAPORAN PENCATATAN PRODUK SURETYSHIP (YANG MENGGUNAKAN POLIS STANDAR) II.
The City Center Batavia Tower One Lt. 17 Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126 Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat 10220
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 23 TAHUN 2019. TENTANG. PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI, GOLONGAN POKOK ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB BIDANG PERASURANSIAN. BAB I PENDAHULUAN.
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016 3 Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase; 1.1.6. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di
Fairfax Asia Limited is a wholly owned subsidiary of Fairfax Financial Holdings Limited, which is a financial services company through its subsidiaries engaged in general insurance, reinsurance and investment management worldwide. Fairfax Financial Holdings Limited was founded in 1985 by its current Chairman and CEO, Prem Watsa.
Lampiran SK No. 08/AAUI/2007 Page3of11 12. Jari telunjuk tangan kiri 8 % 13. Jari kelingking tangan kanan 8 % 14. Jari kelingking tangan kiri 6 % 15. Jari tengah atau manis tangan kanan 5 % 16. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 % 17. Satu ibu jari kaki 8 % 18. Satu jari kaki lainnya 5 % 19. Sebelah mata 50 % 20.
Lampiran SK No. 13/SK.AAUI/2016 Page 1 of 11 POLIS STANDAR ASURANSI KECELAKAAN DIRI INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan membayar santunan atau penggantian biaya
Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK.03.DMA/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Struktur Organisasi Kantor Pusat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero); MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKSI PT ASURANSI JASA INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN KLASIFIKASI DAN PENGELOLAAN INFORMASI PT ASURANSI JASA INDONESIA Pasal 1
Lampiran SK No. 08/AAUI/2007 12. Jari telunjuk tangan kiri 8 % 13. Jari kelingking tangan kanan 8 % 14. Jari kelingking tangan kiri 6 % 15. Jari tengah atau manis tangan kanan 5 % 16. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 % 17. Satu ibu jari kaki 8 % 18. Satu jari kaki lainnya 5 % 19. Sebelah mata 50 % 20.
Related Keywords For Lampiran Sk No 15skaaui2016 Asuransi Mag