Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang Detiknews





Result for: Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang Detiknews



Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang - detikNews

Jan 20, 2021 Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri tunggal, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan, dalam kepemimpinannya ke depan, tak boleh lagi ada kasus seperti Nenek Minah.

7 Janji Komjen Listyo Sigit Jelang Pimpin Polri dengan Visi - detikNews

Jan 21, 2021 Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Komjen Sigit. Dalam kasus tersebut, Nenek Minah (55) diganjar 1 bulan 15 hari penjara gegara memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Bila Jadi Kapolri, Listyo Sigit Enggan Kasus Nenek Minah Berulang

Jan 20, 2021 Kasus nenek Minah sempat menjadi sorotan masyarakat karena dilaporkan hanya karena mencuri tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram di kebun PT RSA 4. Kasus-kasus lain yang mengusik keadilan masyarakat tak boleh terulang, kata Listyo. Dia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun humanis.

Wanti-wanti Kapolri: Tak Boleh Ada Lagi Kasus Mirip Nenek Minah!

Jan 27, 2021 Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Kisah Nenek Minah dan Janji Listyo Sigit agar Hukum Tak Tajam ke Bawah

Jan 21, 2021 Menurut Listyo kasus tersebut tak boleh lagi terjadi hanya karena polisi mengedepankan prinsip kepastian hukum. Listyo meminta ke depannya polisi juga harus mengutamakan prinsip keadilan dalam memproses suatu kasus. Kasus Nenek Minah. Kasus Nenek Minah menjadi buah bibir lantaran sangat menunjukkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice

Jul 11, 2023 Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu. Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian. Pemeriksaan berlangsung sampai akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Singgung Kasus Nenek Minah, Calon Kapolri Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi

Jan 20, 2021 Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jangan sampai kasus Nenek Minah terulang kembali.

Contohkan Kasus Nenek Minah, Komjen Sigit Minta Penegakkan Hukum Harus

Jan 20, 2021 Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Sigit. Kasus lainnya yang mengusik rasa keadilan masyarakat, menurut Sigit, adalah perkara dimana seorang anak mempolisikan ibu kandungnya. Menurut Sigit, kasus demikian sebaiknya tidak ada lagi ke depan karena ...

Uji Kelayakan Calon Kapolri, Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Kasus

Jan 20, 2021 Dia mengatakan di masa kepemimpinannya nanti tak ingin ada lagi kasus seperti Nenek Minah. Tidak boleh lagi ada kasus seperti nenek Minah yang mencuri kakao, kata dia dalam rapat di Komisi Hukum DPR yang disiarkan langsung di Youtube, Rabu, 20 Januari 2021.

Jika Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Tak Mau Kasus Nenek Minah Terulang

Jan 20, 2021 Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjadi calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi, berjanji tidak akan ada kasus hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas saat dia menjadi Kapolri nanti.. Contohnya adalah kasus Nenek Minah yang dipenjara hanya karena mencuri kakao. "Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Komjen Listyo: Tak Boleh Lagi Ada Kasus Nenek Minah, Dihukum - Okezone

Jan 20, 2021 JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri harus tegas namun humanis sehingga tidak boleh lagi ada adigium hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Komjen Listyo Sigit Singgung Kasus Nenek Minah, Curi Kakao - VOI

Jan 20, 2021 Komjen Listyo Sigit Singgung Kasus Nenek Minah, Curi Kakao Divonis 1 Tahun Penjara. Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari. Dalam uji tersebut, Listyo didamping juga Wakapolri, Komjen Gatot Edy serta beberapa perwira tinggi di korps bhayangkara.

Kisah Nenek Minah dan Janji Listyo Sigit agar Hukum Tak Tajam ke Bawah

Jan 21, 2021 JAKARTA, KOMPAS.com Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (21/1/2021).. Sebelumnya, Listyo terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021). Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang ...

Ini Kasus Nenek Minah yang Disinggung Calon Kapolri Listyo Sigit

Jan 22, 2021 Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR pada Rabu 20 Januari 2021.

Listyo Ditanyai Soal Nenek Minah sampai Tilang - Kompas.id

Jan 20, 2021 Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa, Rabu (20/1/2021), dalam keterangan pers seusai uji kelayakan dan kepatutan mengatakan, mekanisme itu memang formalitas yang harus dijalani sebagai bagian dari ketentuan UU. Meski demikian, bukan berarti Sigit tidak cukup diuji oleh anggota Komisi III DPR.

Nenek Minah Namamu Disebut - Media Indonesia

Jan 25, 2021 Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kemudian diproses hukum hanya untuk mewujudkan kepastian hukum, kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari. Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009.

Berita Nenek Minah Hari Ini - Kabar Terbaru Terkini | Liputan6.com

Semua. Artikel. Peristiwa 2 tahun lalu. Ini Kasus Nenek Minah yang Disinggung Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dia menyinggung kasus Nenek Minah. Peristiwa 4 tahun lalu.

Soal Penegakan Hukum, Komjen Listyo Tak Mau Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Jan 20, 2021 Komjen Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menegakan hukum secara adil dan tak ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Halaman Utama vivanetworks

Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Ibu Nuria Dituntut 1 - detikNews

May 20, 2019 Wanti-wanti Kapolri: Tak Boleh Ada Lagi Kasus Mirip Nenek Minah! Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang

PERGESARAN PENEGAKAN HUKUM YANG POSITIVISTIK MENUJU KE - ResearchGate

Feb 25, 2023 Sihombing, Rolando Fransiscus dan Eva Safitri, "Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang",...

Catat! Janji Listyo Sigit Prabowo yang Dilantik Jadi - detikNews

Rabu, 27 Jan 2021 06:00 WIB. Foto Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo: (Rengga Sancaya/detikcom) Kasus Nenek Minah-Anak Polisikan Ortu Tak Boleh Terulang. Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam kepemimpinannya ke depan tak boleh lagi ada kasus seperti Nenek Minah. ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT.

Resmi Jadi Kapolri, Ini Janji yang Pernah Diungkap Listyo Sigit

Jan 27, 2021 Sigit mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali. "Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya. 2. Polantas tak perlu menilang. Sigit menuturkan akan mengedepankan mekanisme ...

Related searches

Related Keywords For Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang Detiknews



The results of this page are the results of the google search engine, which are displayed using the google api. So for results that violate copyright or intellectual property rights that are felt to be detrimental and want to be removed from the database, please contact us and fill out the form via the following link here.