Kominfo Terus Menerus Lakukan Blokir Situs Ganggu Ketertiban Umum
Result for: Kominfo Terus Menerus Lakukan Blokir Situs Ganggu Ketertiban Umum
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah terus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa dan juga melindungi kepentingan Nasional, pemerintah melalui Kementerian ...
Hari Rabu lalu ada pertemuan dengan pihak Kemenkominfo, yang datang hanya enam media," lanjut Henri. Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto menegaskan, Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 36 Tahun 1999 ...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah terus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa dan juga melindungi kepentingan Nasional, pemerintah melalui Kementerian ...
Sep 8, 2022 Di samping, Kominfo juga mengawasi konten-konten terkait aplikasi atau situs-situs layanan fintech ilegal ataupun konten yang menurut masyarakat dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Auto Blokir Satu hal, Kemkominfo tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet.
"Iya sudah kami blokir dan ke depannya Kominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir terhadap website dengan konten negatif dan melanggar regulasi. Kami juga intensifkan patroli siber," ujarnya. Usman menyatakan, tindakan jual beli organ tubuh merupakan perbuatan terlarang dan melanggar ketentuan Pasal 192 juncto Pasal 64 Ayat 3 Undang ...
Jul 30, 2022 Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas. Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara.
Nov 4, 2016 Kewenangan Kemenkominfo Diperluas di UU ITE, Blokir Situs Dianggap Arogan. Bakal menempuh langkah hukum terhadap pemblokiran kesebelas situs itu. DPR menilai langkah penutupan akses internet tindakan tepat. Oleh: RFQ. Bacaan 2 Menit. Ilustrasi: BAS.
Menkominfo RI Rudiantara membenarkan pihaknya telah memblokir sebanyak 19 situs yang diduga berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan puluhan situs lain yang dikhawatirkan menebarkan faham dan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di kehidupan linimasa masyarakat Indonesia.
Jambi-independent.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir ribuan situs bermuatan negatif di tahun ini. Situs-situs yang diblokir tersebut rata-rata berkaitan dengan pornografi dan radikalisme.
Jul 31, 2022 News. Nasional. Pro Kontra Kominfo Blokir Sejumlah Situs dan Aplikasi, Diamuk Warganet hingga Didukung Sandiaga Uno. Berikut pro kontra pemblokiran situs dan game online Kominfo. Mulai dari didukung Sandiaga Uno hingga dikecam warganet. Agatha Vidya Nariswari Suara.Com. Minggu, 31 Juli 2022 | 15:44 WIB.
Jul 31, 2022 KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Jul 19, 2022 Ia khawatir ada sejumlah pasal multitafsir seperti pasal 9 dan pasal 14 Permenkominfo tersebut yang bisa melakukan penghapusan konten dan akses informasi dengan dalih ketertiban umum atau meresahkan masyarakat.
Mar 16, 2018 Dalam menangani situs yang bermuatan pornografi, SARA, narkoba, penipuan, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya, Kominfo menggunakan DNS yang mekanisme pemblokirannya menggunakan tingkatan nama domain, tetapi belum sampai pada URL ( content by content ). Sehingga, hanya konten dengan situs berbasis domain saja yang dapat dilakukan pemblokiran.
Aug 2, 2022 Kecaman dan Bantahan di Tengah Polemik Blokir Situs yang Tak Daftar PSE Kominfo. Menkominfo Johnny G Plate menegaskan tak ada pelanggaran perlindungan data pribadi dalam proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. #kumparanNEWS
Aug 19, 2022 Pada 30 Juli 2022 publik Indonesia digegerkan oleh keputusan pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang memblokir beberapa software dan juga situs imbas dari belum mendaftar nya beberapa software dan situs ini atas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Nov 23, 2016 tirto.id - Sehari sebelum demo 4 November 2016, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang bermuatan provokasi dan konten negatif. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menetapkan 11 situs yang dianggap memiliki konten negatif dan bernada provokatif, dan meminta para penyelenggara ...
Aug 1, 2022 KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jul 18, 2022 Salah satu bentuk tentangan terhadap ancaman pemblokiran Kominfo terhadap Google dkk adalah munculnya sebuah situs dengan alamat kominfu.com, yang berisi detik-detik menuju kiamat internet di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah terus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa dan juga melindungi kepentingan Nasional, pemerintah melalui Kementerian ...
1.0. Kementerian Komunikasi dan Informatika punya dua cara dalam memblokir situs-situs terlarang. "Kita memblokir dengan dua cara. Pertama menunggu pelaporan dan kedua bisa dari sistem. Yang sudah pasti berkaitan dengan pornografi kita memakai nawala."
Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto menegaskan, Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 36 Tahun 1999 ...
Kominfo Terus Menerus Lakukan Blokir Situs Ganggu Ketertiban Umum. Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemerintah terus melindungi kepentingan umum dari...
Related Keywords For Kominfo Terus Menerus Lakukan Blokir Situs Ganggu Ketertiban Umum