Ini Deretan Aplikasi Dan Sosmed Yang Sudah Mendaftar Pse Suara
Result for: Ini Deretan Aplikasi Dan Sosmed Yang Sudah Mendaftar Pse Suara
Jul 20, 2022 PSE yang diminta untuk melakukan registrasi bukan dari perusahaan media sosial saja, namun juga platform games yang banyak digunakan masyarakat. Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut : Michat; Whatsapp; Instagram; Facebook; TikTok; Linktree; Telegram; Spotify; Netflix; Aplikasi games yang ...
Jul 20, 2022 Semuel mengatakan, sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix. Menurutnya, jumlah PSE terdaftar tersebut pun akan terus bertambah hingga batas waktu 20 Juli.
Aug 3, 2022 Buka halaman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home . Pada tampilan halaman depan, ada dua pilihan, yaitu daftar PSE Domestik dan daftar PSE Asing. Pilih salah satu yang ingin dicek. Situs kemudian akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. Pengguna bisa mencari aplikasi yang ingin dicek di halaman demi halaman.
Jul 20, 2022 KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, agar segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022.
Jul 20, 2022 Aturan pendaftaran PSE ini berlaku bagi penyedia platform digital asing maupun domestik. Dalam artikel ini, suaramerdeka.com akan merangkum beberapa jenis layanan PSE yang ditawarkan oleh Kominfo. Selain itu, suaramerdeka.com juga akan menyajikan link pendaftaran bagi PSE asing dan domestik.
Jul 21, 2022 Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Genius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, Netflix, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.
Jul 19, 2022 Menjelang satu hari sebelum batas terakhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rabu (20/7/2022), sejumlah pihak penyelenggara sistem elektronik dari media sosial, mesin pencari, hingga perangkat pendukung daring berlomba-lomba untuk mendaftarkan operasionalnya di Indonesia.
Aug 4, 2022 Buka laman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home. Pada laam tersebut ada dua pilihan yaitu daftar PSE Domestik dan daftar PSE Asing. Ketika telah menuju laman yang dipilih, lama tersebut akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. Disini masyarakat dapat mencari dan melihat platform yang terdaftar.
Jul 20, 2022 Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo. Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari merupakan deadline...
Jul 18, 2022 Bagikan. Aplikasi Vine. FOTO/iStockphoto. tirto.id - PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. Kominfo meminta PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian. PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA.
Jul 20, 2022 Adapun sampai sejauh ini, deretan aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo di antaranya: 1. Telegram. 2. Mobile Legends. 3. TikTok. 4. Spotify. 5. Gojek. 6.
20 Agu 2022. 0. - Advertisement - SuaraPemerintah.ID Sejumlah aplikasi atau situs lokal dan internasional telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kominfo. Masyarakat sejatinya bisa mengecek aplikasi atau situs yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aug 11, 2022 1. Buka halaman PSE Kominfo di link berikut pse.kominfo.go.id/home. 2. Ada dua pilihan untuk mengeceknya, yaitu 'daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'. Pilih salah satu yang ingin dicek. 3. Jika sudah dipilih, situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. 4.
Jul 18, 2022 Aplikasi yang Diblokir Kominfo. Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Aug 2, 2022 Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya akan meneliti kembali aplikasi judi online yang telah mendaftar sebagai penyelenggaran sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat. Jika ditemukan, maka akan diblokir.
Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik? Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Daftar PSE Domestik Daftar PSE Asing. aplikasi kominfo.
Jul 22, 2022 Berdasarkan jumlah yang direkap per 22 Juli 2022, terdapat beberapa PSE dengan traffic besar yang belum mendaftar, antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
Jul 19, 2022 Berdasarkan pengawasan masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jul 22, 2022 Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Google sudah mendaftarkan sejumlah layanannya sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia.
May 22, 2021 ANTARA/Arindra Meodia/aa. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial diberikan tenggat waktu untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada tanggal 24 Mei, di hari Senin mendatang.
Jul 30, 2022 (Freestock.com) Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah situs dan game online hari ini, Sabtu (30/7/2022). Langkah pemblokiran ini diambil karena situs-situs tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.
Jul 19, 2022 Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat per 21 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Related Keywords For Ini Deretan Aplikasi Dan Sosmed Yang Sudah Mendaftar Pse Suara