Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
Result for: Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
Apr 6, 2021 Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi. Tim detikcom - detikNews. Selasa, 06 Apr 2021 13:05 WIB. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli (Farih Maulana Sidik/detikcom) Jakarta -
Apr 6, 2021 Melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli, Dewan Pers meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri tersebut. Pasalnya, kata Arif, isi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.
Apr 6, 2021 Baca juga: Dewan Pers Minta Polri Jelaskan Isi TR Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Apr 6, 2021 JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Apr 6, 2021 Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu melarang media massa tersebut. Sebab media sudah punya pedoman Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Apr 6, 2021 Dalam isi telegram kapolri ditegaskan melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan anggota polri.
Apr 6, 2021 tirto.id - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo meminta kepolisian untuk mendiskusikan terlebih dahulu terkait Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 dengan Dewan Pers. Surat tersebut berisi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan anggota kep...
Apr 6, 2021 Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. 2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
Apr 7, 2021 "Anggotanya yang saya minta memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, memperbaiki diri sehingga tampil tegas namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," jelas Sigit.
Apr 6, 2021 Baca juga: Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi. Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kemudian memberi penjelasan perihal surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.
Apr 6, 2021 Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut ...
Apr 6, 2021 Meski surat telegran bersifat internal tetapi punya dampak eksternal terutama media pers secara umum. Kompolnas Desak Polri Cabut Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Terpopuler kemarin di
Apr 6, 2021 Baca juga: Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi. "Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini," ujar Arif ketika dihubungi detikcom.
Pencabutan poin larangan Kapolri larangan media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dinilai sudah tepat. Polri diimbau tidak lagi membuat kebijakan yang kontraproduktif dengan UU dan nilai-nilai presisi. Oleh: Rofiq Hidayat. Bacaan 3 Menit.
Apr 6, 2021 Penerbitan surat telegram Kapolri larang media siarkan arogansi polisi tersebut justru akan membuat publik semakin tidak puas. HARIAN KOMPAS KOMPAS.COM KOMPASIANA.COM TRIBUNNEWS.COM KONTAN.CO.ID BOLASPORT.COM GRID.ID GRIDOTO.COM GRAMEDIA.COM KGMEDIA.ID. LIVE TV. TV DIGITAL ...
Apr 6, 2021 TERASKATA.com, Jakarta - Atas larangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar media tidak menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu melarang.
Apr 7, 2021 Meskipun ditujukan untuk kalangan internal Polri, Arif menilai Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi itu, berpotensi membatasi kebebasan insan media. Baca juga: Dewan Pers Minta Polri Jelaskan Isi Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan
Dalam poin pertama surat telegram internal mencantumkan larangan bagi media untuk menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dan media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Apr 7, 2021 JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akhirnya mencabut Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi setelah mendapatkan kritik publik.
Apr 6, 2021 Komisi I Dukung Kapolri Larang Media Siarkan Polisi Arogan: Harus Dijaga Wibawanya. Terpisah, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai, Kapolri tidak perlu menerbitkan larangan yang termaktub dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Sebab, menurut dia, teknis mekanis media telah diatur oleh kode etik.
Apr 6, 2021 Polri menjelaskan alasan dicabutnya Surat Telegram Kapolri. Buku Republika. Network
Apr 7, 2021 JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut Surat Telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dalam program siaran jurnalistik.
Apr 5, 2021 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram soal peraturan media dalam meliput aksi kekerasan aparat kepolisian. Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.
Related Keywords For Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi