Daftar Pengertian Lingkungan Hidup Uu 23 1997 Doc
Result for: Daftar Pengertian Lingkungan Hidup Uu 23 1997 Doc
Mengingat. : a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara; b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam ...
Sep 19, 1997 1997. Undang-undang (UU) NO. 23, LN. 1997/ No. 68, TLN NO. 3699, LL SETNEG : 34 HLM. Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1997. Tutup. TENTANG DATABASE PERATURAN.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
1 Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 23 TAHUN 1997 (23/1997) Tanggal : 19 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA) Sumber : LN 1997/68; TLN NO.3699 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa ...
Sep 19, 1997 23: Tahun: 1997: Tentang: PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 19 September 1997: Pejabat yang Menetapkan: SOEHARTO: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dokumen Peraturan
23: Tahun: 1997: Judul: UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: T.E.U: Indonesia: Singkatan Jenis: UU: Tempat Terbit: Tanggal Penetapan: 1997-09-19: Tanggal Pengundangan:-Subyek: LINGKUNGAN HIDUP: Status:-Penandatangan:-Sumber: LN 1997 (68): 34 hlm. TLN 3699: 25 hlm. Bahasa: Indonesia: Unduhan: 1997uu023.pdf ...
Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.
Oct 30, 2023 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup T.E.U. Badan / Pengarang: Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara: No. Peraturan: 23: Jenis/Bentuk Peraturan: Undang-Undang: Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: UU: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan: 19 September 1997: Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan ...
Sep 18, 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Pengelolaan Lingkungan Hidup - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. ... Pembahasan khusus tentang UU Pelindungan Data Pribadi, untuk membantu Anda memantau kepatuhan hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penulis: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup / BAPEDAL: Penerbit: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup / BAPEDAL: Tahun Terbit: 1997: Lokasi Penerbitan: NA: ISBN Kode Pustaka: PUSAT-7912: Kode Panggil: UU 1997 23: Kode Klasifikasi Bahasa ...
Metadata. Abstrak. Dokumen. Jenis Peraturan : Undang-Undang/PERPPU. Singkatan Jenis : UU-PERPPU. Judul Peraturan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. perlindungan . . .
NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
lingkungan hidup yang baik dalam hidup dan kehidupannya. Negara yang diimplementasi dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup, yang menggantikan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan L
NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara; b.
UU 23 TAHUN 1997: Judul: Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk: Undang-Undang: Nomor: 23: Tahun: 1997: Tajuk Entri Utama: Kementerian Keuangan: Unit Eselon I Pemrakarsa: Kementerian Keuangan: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal Penetapan: 19 September 1997 : Tanggal Pengundangan - Tanggal Berlaku Efektif: 19 September 1997 : Lokasi: Biro Hukum ...
Sep 19, 1997 23: Tahun: 1997: Tentang: PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 19 September 1997: Pejabat yang Menetapkan: SOEHARTO: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
w w w .h u k u m on lin e .com PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tanggal 19 September 1997 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dala...
23: Jenis/Bentuk Peraturan: Undang-Undang: Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: UU: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan: 19 September 1997: Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan: 19 September 1997: Sumber: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68: Subjek: LINGKUNGAN-PENGELOLAAN: Status Peraturan: Tidak Berlaku
NOMOR 23 TAHUN 1997. TENTANG. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
Related Keywords For Daftar Pengertian Lingkungan Hidup Uu 23 1997 Doc