Daftar Aplikasi Yang Terdaftar Di Pse Kominfo Merahputih
Result for: Daftar Aplikasi Yang Terdaftar Di Pse Kominfo Merahputih
Jul 20, 2022 Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile). Dengan kemunculan WhatsApp, berarti turut melengkapi aplikasi yang terdaftar di Kominfo dari perusahaan Meta Platforms.
Aug 3, 2022 Buka halaman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home. Pada tampilan halaman depan, ada dua pilihan, yaitu daftar PSE Domestik dan daftar PSE Asing. Pilih salah satu yang ingin dicek. Situs kemudian akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. Pengguna bisa mencari aplikasi yang ingin dicek di halaman demi halaman.
Aug 4, 2022 Saat ini Kemenkominfo telah membuka akses platform seperti PayPal, Dota, Steam,Origin, CS GO dan Yahoo.com. Kemenkominfo pun telah memblokir 15 platform judi online, yang sebelumnya dikatakan permainan. Sebagai informasi, masyarakat bisa melihat apa saja platform yang terdaftar dan diblokir oleh Kemenkominfo melalui laman PSE.
<< Prev Next >> Indonesiabaik.id - Sejumlah aplikasi atau situs lokal dan internasional telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat sejatinya bisa mengecek aplikasi atau situs yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Cara Cek PSE Terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Daftar PSE Domestik Daftar PSE Asing. aplikasi kominfo.
Jul 20, 2022 1. Akses link PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id. 2. Ada dua pilihan menu yakni 'Daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'. 3. Pilih salah satu, semisal 'Daftar PSE Asing'. 4....
Jul 20, 2022 Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut : Michat. Whatsapp. Instagram. Facebook. TikTok. Linktree. Telegram. Spotify. Netflix. Aplikasi games yang juga sudah terdaftar di Kominfo sebagai berikut : Mobile Legends : Bang - Bang. Fairy Tail. Call of Duty.
Jul 18, 2022 Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.
Jul 20, 2022 Bagikan. Logo kemenkominfo. FOTO/ppid.kominfo.go.id. tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat jika tidak ingin platform tersebut diblokir. Lantas, apa itu PSE Kominfo, jenis, dan dasar hukumnya?
Jul 21, 2022 Beberapa di antaranya Snapchat, Twitter, Webtoon, LINE, Get Contact, hingga WhatsApp. Ini termasuk juga aplikasi digital milik bank-bank besar di Indonesia.
Panduan ini berisi informasi kepada PSE Lingkup Privat domestik yang pertama kali melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS - https://oss.go.id), meliputi persyaratan yang perlu disiapkan PSE Lingkup Privat dan tata cara dalam melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Semoga Bermanfaat.
Jun 28, 2022 Selain nama-nama yang sudah disebutkan Semmy di atas, PSE domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.
Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://pse.kominfo.go.id Menu " Daftar PSE Domestik " (untuk menampilkan data PSE Lingkup Privat Domestik terdaftar) dan/atau "
aplikasi kominfo. aplikasi kominfo. Masuk. Daftar. Perusahaan Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik? Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ... Daftar PSE Domestik Daftar PSE Asing.
Jul 19, 2022 Aplikasi Vine. FOTO/iStockphoto. tirto.id - PSE Kominfo adalah kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat mendaftarkan diri ke laman Kominfo.
Jul 19, 2022 Kompas.com. Tekno. Internet. Aksi Blokir PSE Mangkir. Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk. Kompas.com - 19/07/2022, 09:45 WIB. Galuh Putri Riyanto, Wahyunanda Kusuma Pertiwi. Tim Redaksi. Lihat Foto.
Panduan dan tata cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat. Panduan dan tata cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik maupun Asing, dapat diunduh melalui tautan berikut https://s.id/pendaftaranpseprivat. password: Panduanpse24. aplikasi kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pendaftaran untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Jul 30, 2022 Baca Juga: Genshin Impact dan Mobile Legends Resmi Daftar PSE Kominfo, Gak Jadi Diblokir! Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.
Jul 27, 2022 Hingga data terbaru per tanggal 26 Juli 2022 pukul 17:30, ada 216 PSE asing yang sudah terdaftar. Sementara itu untuk PSE domestik yang terdaftar sebanyak 8.501 PSE. PSE yang sudah terdaftar hingga hari ini seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, Spotify, Tiktok, HBO Go, Blibli, DailyMotion, Tiket.com serta MyPertamina.
20 July 2022 Fatimah Rahmawati Isu Aptika 0. Jakarta, Ditjen Aptika Isu mengenai pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar sedang ramai diberitakan media. Kemkominfo akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang aplikasi yang tidak mendaftar sebagai PSE sampai batas akhir pendaftaran pada 20 Juli 2022.
1 day ago Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong jurnalisme berkualitas dengan terbitnya Perpres Publisher Rights. Media diminta untuk mengikuti perkembangan teknologi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Related Keywords For Daftar Aplikasi Yang Terdaftar Di Pse Kominfo Merahputih