Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah Danatau Blogger
Result for: Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah Danatau Blogger
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Oct 6, 2022 Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan SOAL: PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower.
Nov 8, 2023 1. PPh 4 ayat 2 sewa bangunan. Tarif PPh sewa bangunan dan/atau tanah dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sep 24, 2014 Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas...
May 13, 2022 Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan ialah sebesar 10%. Sementara itu, DPP atas objek penghasilan ini adalah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Dec 10, 2023 Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final dengan tarif 10 persen dari bruto nilai persewaan.
Agus pajak adalah tempat anda belajar pajak. Channel perpajakan Indonesia yang berisi tutorial, edukasi, dan tips lapor pajak di Indonesia. Konten agus pajak...
May 9, 2023 bacaan 3 Menit. Favorite. envato. Selain pengalihan hak, penghasilan atas sewa tanah dan bangunan juga merupakan objek PPh Final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Objek PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan. Sewa yang dikenakan PPh Final adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Jul 3, 2017 PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
May 13, 2022 Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan ialah sebesar 10%. Sementara itu, DPP atas objek penghasilan ini adalah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jul 6, 2022 Halaman: 1. 2. #Perpajakan. #Ekonopedia. #Istilah Ekonomi. #Pendapatan. #Educate Me. Aspek perpajakan memegang peranan penting dalam kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, terutama terkait pendapatan yang diterima yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Mar 20, 2016 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk : biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan ( service charge ), dan.
Sep 6, 2017 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. (2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama ...
Mar 30, 2022 Tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan, baik yang menyewakan WP Pribadi maupun WP Badan adalah = 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Baca juga: BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus
Oct 6, 2022 Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
q,D (2t PRESIDEN REPUBLIK IN DO N ESIA-5-Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan,
Nov 16, 2017 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. (2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama ...
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Mar 20, 2019 Apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui PPJB, pembayaran pajak dilakukan untuk setiap PPJB atas tanah dan atau bangunan yang disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam PPJB sebelum perubahan atau adendum, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan ...
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. (2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang
usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5 % x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (tidak bersifat final)
Related Keywords For Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah Danatau Blogger