Begini Penjelasan Satgas Covid 19 Soal Aturan Tes Pembanding Bagi Ppln
Result for: Begini Penjelasan Satgas Covid 19 Soal Aturan Tes Pembanding Bagi Ppln
#TOC Daftar Isi
- Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Aturan Tes Pembanding bagi PPLN
- Satgas Terbitkan SE 9/2022 Terkait Karantina PPLN, Berikut Aturan ...
- Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding ...
- Penjelasan Satgas soal Rencana Pangkas Karantina PPLN Jadi ... - detikNews
- Satgas COVID-19 terbitkan SE terbaru yang mengatur soal PPLN
- Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi Lima ...
- Soal Pengurangan Masa Karantina PPLN, Satgas: Setelah Keluar SE Baru ...
- PPLN Dipersilakan Lakukan Tes Covid-19 Pembanding Bila Ragu - Medcom.id
- Durasi Karantina PPLN Jadi 5x24 Jam, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
- Aturan Baru PPLN, Tak Perlu PCR & Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap
- Aturan Bebas Tes Covid-19 untuk PPDN dan PPLN Berlaku Efektif Hari Ini
- SE Satgas COVID-19 Terbaru Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN - Tirto.ID
- Aturan PPLN Tak Perlu Karantina Mulai Berlaku | Republika Online
- PPLN Bebas Karantina, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta: Tetap ...
- Aturan Baru, PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Ada Gejala Covid-19
- Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru PPLN, Kembali Wajib Tunjukkan Tes ...
- Diprotes WNA Soal Kebijakan Karantina, Begini Solusi dari Satgas Covid-19
- Satgas: PPLN yang Belum Vaksin atau Dosis Pertama Tetap Dikarantina
- Satgas Covid-19 Terbitkan 4 SE, Salah Satunya Atur Bebas Karantina PPLN ...
- Ini SE Satgas COVID-19 yang Atur PPLN Tak Wajib PCR saat Tiba di ...
- Ada Penumpukan PPLN di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata Kepala Satgas ...
- Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan
- Pelonggaran Aturan PPLN, Satgas: Tak Ada Kewajiban PCR 2X24 Jam dari ...
Feb 3, 2022 JPNN.com : Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan aturan tes pembanding bagi PPLN.
Mar 3, 2022 Satgas Terbitkan SE 9/2022 Terkait Karantina PPLN, Berikut Aturan Lengkapnya. kumparanNEWS. 3 Maret 2022 0:23 WIB. . waktu baca 11 menit. 0. Sejumlah tenaga kesehatan menjemput pasien COVID-19 yang tiba di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO. ADVERTISEMENT.
Feb 3, 2022 JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri ( PPLN) dan wisatawan asing boleh meminta tes PCR pembanding.
Feb 15, 2022 detikNews Berita. Penjelasan Satgas soal Rencana Pangkas Karantina PPLN Jadi 3 Hari. Farih Maulana Sidik - detikNews. Selasa, 15 Feb 2022 19:00 WIB. Jakarta - Pemerintah berencana memangkas aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula lima hari menjadi tiga hari pada awal Maret nanti.
Mar 23, 2022 Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru yakni nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi virus corona.
Feb 1, 2022 Nasional. Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi Lima Hari, Seluruh Pendatang Wajib Vaksin Lengkap. Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Bangun Santoso Suara.Com. Selasa, 01 Februari 2022 | 12:33 WIB.
Feb 1, 2022 JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting memberikan penjelasan mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari.
Feb 15, 2022 Silakan melakukan tes PCR ( polymerase chain reaction) pembanding di laboratorium berbeda, kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Feb 2, 2022 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan durasi karantina PPLN 5x24 jam bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap dengan pemeriksaan swab test PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Sedangkan, karantina 7x24 jam berlaku bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
May 19, 2022 1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam; 2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan; 3.
May 18, 2022 Aturan bebas tes Covid-19 untuk PPDN dan PPLN berlaku mulai hari ini. Sejumlah aturan perubahan akan segera diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Mar 25, 2022 Bagi PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan untuk menjalani karantina 5x24 jam walau dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR. Selanjutnya, mereka wajib mengikuti tes PCR kedua atau tes keluar pada hari ke-4 karantina.
Mar 25, 2022 PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina.
Mar 24, 2022 Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022, ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.
Apr 6, 2022 JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia. Hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 yang diperlukan hanya dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Mar 24, 2022 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru yakni nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi virus corona. Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto ini mulai ...
Feb 4, 2022 Nasional. Diprotes WNA Soal Kebijakan Karantina, Begini Solusi dari Satgas Covid-19. Reporter. Moh. Khory Alfarizi. Editor. Kukuh S. Wibowo. Jumat, 4 Februari 2022 00:17 WIB. Bagikan. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto usai menghadiri Rapat Evaluasi PPKM di Gedung Kemenko PMK Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022.
Mar 24, 2022 Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.
Mar 9, 2022 Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yaitu, pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Baca juga: Hoaks, Surat Edaran Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Dicabut dan Tak Berlaku Lagi.
Apr 6, 2022 Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 yang berisi aturan prokes baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Aturan baru tersebut salah satunya terkait kebijakan tes PCR bagi PPLN. ADVERTISEMENT. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto telah mengungkapkan kebijakan tersebut.
Mar 28, 2022 TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Satgas Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto buka suara soal penumpukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, yang terjadi Minggu (27/3/2022). Diduga, para PPLN itu menumpuk saat hendak tes PCR setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Mar 8, 2022 TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan selama masa pandemi. Untuk wilayah tersebut pada saat kedatangan atau entry point, PPLN wajib mengikuti beberapa syarat dan ketentuan.
May 18, 2022 Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Related Keywords For Begini Penjelasan Satgas Covid 19 Soal Aturan Tes Pembanding Bagi Ppln